Pelaku YJ sudah ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Yermi Soludale menuturkan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban," ujar Iptu Yermi Soludale.
5. Periksa Saksi
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, KG (20), MNE (32), termasuk ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.
Polisi juga mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.
6. Ancaman Hukuman
YJ dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.
7. Imbauan Polisi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.