Pelaku YJ sudah ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Yermi Soludale menuturkan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban," ujar Iptu Yermi Soludale.
5. Periksa Saksi
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, KG (20), MNE (32), termasuk ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.
Polisi juga mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.
6. Ancaman Hukuman
YJ dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.
7. Imbauan Polisi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Sikka NTT Diterjang Banjir Hebat, 2 Rumah Hanyut Hewan Ternak Ikut Terseret, Kerugian Capai Rp200 Juta, Warga Minta Solusi Cepat!
Tragis! Seorang Nelayan di Sikka Tewas Tersambar Petir, Saksi Mata Beberkan Kronologinya
5 Fakta Nelayan di Sikka NTT Tewas Tersambar Petir, Berawal dari Menggayung Air di Sampan hingga Reaksi Keluarga
Petani 48 Tahun Warga Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam dan Dikeroyok 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru
Kronologi Lengkap Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam 4 Pria Mabuk, Awalnya Makan Malam Acara Tahun Baru
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
7 Fakta Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Dubunuh 4 Pria saat Malam Tahun Baru, Pelaku Mabuk hingga Faktor Dendam Lama
Pria 53 Tahun Asal Kangae Dilaporkan ke Polres Sikka, Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2016
Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Gercep! Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Kangae Sikka NTT, Pelaku Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara