“Saat ini, kami telah mengamankan satu unit kendaraan hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan tersangka, serta alat-alat yang digunakan dalam aksinya, yakni kunci T,” ujar Kompol Sholeh dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Meski tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor, aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah Tiara Salasabila, warga asal Jakarta.
Atas perbuatannya, SB dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.***