Para pelaku yakni AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Kelima pelaku sudah ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah.
Korban FPA mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan 5 wanita itu.
Baca Juga: 5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kos Edelweis, Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban FPA karena merasa sakit hati.
Korban diduga telah melakukan penyebaran kabar tidak benar serta melakukan pencurian pakaian dan uang.
"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos."
Baca Juga: Ibu dan Anaknya yang Masih ABG di Karanganom Kompak Jual Miras, Polres Klaten Bertindak Tegas
"Serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka," ujar AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ponsel, 7 file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. ***