KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria, Y (44) ditangkap petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ia diamankan di ATM Bank BRI, Jalan Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.
Y ditangkap gegara melakukan penganiayaan dan perampokan kepada H (43), seorang wanita asal Kecamatan Ambawara.
Ia mengambil Honda Beat H-2267-AYC warna silver kunci kontak, helm warna hitam, HP dan perhiasan kalung, anting-anting, gelang tangan serta gelang kaki.
Pelaku beralasan gelap mata hingga nekat menganiaya H di jalan persawahan daerah Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
“Karena saya terimpit kebutuhan ekonomi dan saya gelap mata,” kata Y di Mapores Klaten, Jumat, 27 Desember 2024.
Namun ternyata perhiasan kalung, anting-anting, gelang tangan dan kaki milik H yang dirampas Y ternyata imitasi.
Y awalnya tidak mengetahui kalau perhiasan itu imitasi.
“Sempat mau saya jual tetapi tidak laku,” kata Y.
Bilangnya Duda dan Cinta Ternyata Punya Anak Istri
Kepada H, Y mengaku kalau dirinya seorang duda.
Namun ternyata, Y sudah memiliki istri dan anak.