berita

Merasa Dianaktirikan, Sejumlah Organisasi Guru Gelar Aksi Tuntut Penyetaraan Guru Non ASN Terutama di Sekolah Swasta

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:07 WIB
Sejumlah oraganisasi guru bergabung dalam aksi menuntut penyetaraan guru non ASN di Istana Negara Jakarta (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Ribuan guru yang tergabung dalam sejumlah organisasi guru menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut dilakukan di depan Istana Negara Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Dalam aksinya para guru menyuarakan sejumlah tuntutan. Salah satunya terkait kesejahteraan guru non ASN.

Sedikitnya lima organisasi guru yang ikut serta dalam aksi tersebut, yakni Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia), dan Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Baca Juga: BRI Dukung Transformasi Pertanian Modern di Desa Bansari, Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan di Pedesaan

Ketua AGMI, Tedi Malik mengatakan, salah satu tuntutan yang disuarakan organisasi guru yaitu meminta pemerintah untuk mengamandemen UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Tuntutan kami kepada presiden, MPR, DPR, dan DPD RI pastinya ini eksekutif dan legislatif, kita berharap pemerintah dan DPR Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu Pasal 24 yang berbunyi 'Pemenuhan kebutuhan guru, baik jumlah, kualifikasi, dan kompetensi hanya digunakan untuk lembaga pemerintah saja'. Ini mohon ditambahkan untuk lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Tedi Malik saat dihubungi Portaloka.id, Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, lanjut Tedi, para guru non ASN berharap agar pemerintah mengamandemen UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 36 yang menyatakan perencanaan dan pengadaan ASN hanya di lingkungan pemerintah saja.

"Harapannya, nanti bisa merambah ke swasta baik di sekolah maupun madrasah," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Indonesia Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Bukan itu aja, organisasi guru meminta pemerintah agar guru madrasah yang berusia 55 tahun ke atas dapat diberikan tunjangan tambahan.

Menurut Tedi, ada sekitar 8 ribu guru yang tidak terakomodir inpassing karena terbentur usia.

"Harapannya guru madrsah U55 ke atas yang tidak terakomodir inpassing 2023 tunjangannya ditambah Rp2 juta yang awalnya Rp1,5 juta menjadi Rp3,5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian di sisa usianya. Terlebih tambahan tunjangan yang mereka terima hanya maksimal 4 tahun dan bahkan sudah banyak yang purna tugas," tambah Tedi.

"Mereka sangat ingin menyuarakan nasibnya. Ya Alhamdulillah sekarang bertambah Rp500 ribu dari wacana Kementerian Agama," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini