PORTALOKA.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN.
Hal itu disampaikannya dalam momen acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis malam, 28 November 2024.
Dalam isi pidatonya, kenaikan gaji guru tersebut akan direlisasikan pada tahun 2025.
Lalu, bagaimana rincian kenaikan gaji guru pada tahun 2025 mendatang? Berikut adalah daftar lengkapnya.
Hitungan Kenaikan Gaji Guru Pada Tahun 2045
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa gaji guru yang berstatus ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan, guru non-ASN atau Guru Honorer akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta per bulan dengan syarat telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN atau honorer akan dinaikkan menjadi Rp16,7 triliun untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji guru.
Kenaikan gaji guru berstatus PNS tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: HORE! Kado Hari Guru, Prabowo Setujui Gaji Guru Honorer dan ASN Naik, Segini Besarannya
Berikut adalah perhitungan gaji guru ASN dan Non ASN setelah mendapatakan kenaikan.
Gaji Guru PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Artikel Terkait
Selamat! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Akan Ada Kenaikan Gaji Guru di 2025: Untuk Guru ASN dan Honorer
HORE! Kado Hari Guru, Prabowo Setujui Gaji Guru Honorer dan ASN Naik, Segini Besarannya
Para Guru Tersenyum Lebar! Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Ini Waktu Dimulainya
Tangis Haru Prabowo Pecah saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024
Para Guru Terharu dan Bangga Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Luar Biasa