Minggu, 19 Juli 2026

Presiden Indonesia Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:28 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN.  (Skeretariat Kabinet Republik Indonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN. (Skeretariat Kabinet Republik Indonesia)

PORTALOKA.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN.

Hal itu disampaikannya dalam momen acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis malam, 28 November 2024.

Dalam isi pidatonya, kenaikan gaji guru tersebut akan direlisasikan pada tahun 2025.

Lalu, bagaimana rincian kenaikan gaji guru pada tahun 2025 mendatang? Berikut adalah daftar lengkapnya.

Baca Juga: Selamat! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Akan Ada Kenaikan Gaji Guru di 2025: Untuk Guru ASN dan Honorer

Hitungan Kenaikan Gaji Guru Pada Tahun 2045

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa gaji guru yang berstatus ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar satu kali gaji pokok.

Sedangkan, guru non-ASN atau Guru Honorer akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta per bulan dengan syarat telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN atau honorer akan dinaikkan menjadi Rp16,7 triliun untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji guru.

Kenaikan gaji guru berstatus PNS tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: HORE! Kado Hari Guru, Prabowo Setujui Gaji Guru Honorer dan ASN Naik, Segini Besarannya

Berikut adalah perhitungan gaji guru ASN dan Non ASN setelah mendapatakan kenaikan.

Gaji Guru PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X