"Waktu yang diperbolehkan yaitu tanggal 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember pukul 00.00 WIB, tetapi di tanggal 16 Desember sudah tidak boleh," terang Dirlantas Polda Jateng.
"Begitu juga tanggal 30 Desember dan 31 Desember itu ada Window Time bagi kendaraan sumbu tiga," tambahnya.***