"Waktu yang diperbolehkan yaitu tanggal 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember pukul 00.00 WIB, tetapi di tanggal 16 Desember sudah tidak boleh," terang Dirlantas Polda Jateng.
"Begitu juga tanggal 30 Desember dan 31 Desember itu ada Window Time bagi kendaraan sumbu tiga," tambahnya.***
Artikel Terkait
Ide Jualan Es Selendang Mayang Rp 5 Ribuan Auto Cuan, Cocok untuk Acara Kumpul Keluarga Hari Minggu
Siswa SMP Asal Nganjuk Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan Tim SAR
Detik-detik Bus Mira Seruduk Truk Muatan Pupuk di Jalan Jogja-Solo Simpang Empat Tegal Mas Klaten, Bus Diduga Ngebut, Sopir Truk Terjepit
Hantam Bengkel, Truk Muatan Pupuk Terguling di Jogonalan Klaten Usai Diseruduk Bus Mira
Terekam CCTV Detik-detik Bus Mira Seruduk Truk Muatan Pupuk di Jalan Jogja-Solo Simpang Empat Tegal Mas Klaten, Kendaraan Terguling Hantam Bengkel
Dramatis Evakusi Sopir dan Kernet Terjepit Kabin Kecelakaan Bus Mira Seruduk Truk Muatan Pupuk di Jalan Jogja-Solo Simpang Empat Tegal Mas Klaten
Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Tani Jeruk di Curup Bengkulu Bisa Jangkau Pasar Lebih Luas
Kronologi Lengkap Bus Mira Seruduk Truk Muatan Pupuk di Jalan Jogja-Solo Simpang Empat Tegal Mas Klaten