Korban yang mendapati sepeda motornya hilang, kemudian mencarinya, dan melihat pelaku menuntun sepeda motor miliknya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Setelah dilakukan pencarian, DS akhirnya ditangkjap dan diamankan di Polsek Sukadana.
Kapolres Ciamis mengatakan, dari hasil pengembangan selain di Sukadana, DS juga melakukan aksinya di wilayah Pamarican dan Cimaragas.
Baca Juga: Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa
Diketahui, DS merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum sebanyak dua kali.
“Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 tahun.***