Kamis, 4 Juni 2026

Tak Ada Kapoknya! Residivis di Ciamis Ini Kembali Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor yang Ketiga Kalinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 20 Desember 2024 | 18:56 WIB
DS residivis curanmor asal Cijeungjing kembali ditangkap Polres Ciamis dalam kasus yang sama (Dok. Polres Ciamis)
DS residivis curanmor asal Cijeungjing kembali ditangkap Polres Ciamis dalam kasus yang sama (Dok. Polres Ciamis)

Baca Juga: Membanggakan! SSB Buldozer U12 Ciamis Wakili Priangan Timur Melaju ke Liga Anak Indonesia Tingkat Nasional di Pati

Korban yang mendapati sepeda motornya hilang, kemudian mencarinya, dan melihat pelaku menuntun sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Setelah dilakukan pencarian, DS akhirnya ditangkjap dan diamankan di Polsek Sukadana.

Kapolres Ciamis mengatakan, dari hasil pengembangan selain di Sukadana, DS juga melakukan aksinya di wilayah Pamarican dan Cimaragas.

Baca Juga: Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa

Diketahui, DS merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum sebanyak dua kali.

“Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X