Korban yang mendapati sepeda motornya hilang, kemudian mencarinya, dan melihat pelaku menuntun sepeda motor miliknya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Setelah dilakukan pencarian, DS akhirnya ditangkjap dan diamankan di Polsek Sukadana.
Kapolres Ciamis mengatakan, dari hasil pengembangan selain di Sukadana, DS juga melakukan aksinya di wilayah Pamarican dan Cimaragas.
Baca Juga: Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa
Diketahui, DS merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum sebanyak dua kali.
“Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 tahun.***
Artikel Terkait
5 Fakta Kecelakaan Karambol di Tugu Pensil Kulon Progo Yogyakarta, Ada Empat Kendaraan Rusak dan Lima Orang Terluka
4 Fakta Penemuan Mayat di Sungai Winongo Bantul Yogyakarta, Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal dan Begini Respon Keluarga
Polisi Polres Boyolali Kunjungi dan Periksa Santri Pondok Pesantren yang Dibakar Hidup-hidup, Pastikan Korban Dapat Fasilitas Kesehatan
Perintah Prabowo ke Kedubes saat Tengok Mahasiswa RI di Kairo: Pantau Anak-anak yang Kesulitan
Berkas Perkara Tersangka Kasus Santri Dibakar Hidup-hidup di Simo Boyolali Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Resep Nasi Bakar Ayam Sisit ala Chef Willgoz, Pedas dan Gurihnya Bikin Nagih Bisa Dijadilan Ide Jualan