BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah akan memeriksa 5 wanita tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, Jumat, 20 Desember 2024.
"Salah satunya adalah istri dari ketua RT setempat," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Kepolisian akan melihat hasil dari pemeriksaan untuk menentukan 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.
"Untuk ditahan, kami akan melihat hasil pemeriksaan,” kata dia.
Soal apakah ada kemungkinan tersangka baru, Iptu Joko Purwadi mengatakan hal tersebut masih berproses.
Namun, saat masih ada fakta dan barang bukti yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan,
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan."
"Kita masih berproses, kalau ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," tambah Iptu Joko Purwadi.
Baca Juga: Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
Seperti yang diketahui, jumlah tersangka kasus penyiksaan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali menjadi 13 orang, yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan.
Kelima perempuan itu ikut menganiaya KM yang dituduh mencuri pakaian dalam.
Mereka melakukan kekerasan cara ada yang menampar, menendang, ada yang menginjak dan ada yang menjambak.
Peristiwa penganiayaan bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu, 17 Desember 2024.