Baca Juga: Warga Tulung Klaten Ditemukan Tewas Mengapung di Embung Kiyaran oleh Pemancing Bikin Geger Warga
Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, tujuh file rekaman video penganiayaan dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomo1 Tahun 2016.
Para pelaku mendapat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp27 juta.
Karena kekerasan ini dilakukan secara bersama-sama, pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (I) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. ***