Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Penganiayaan ABG di Klaten

Photo Author
Kartika Dyah Riyani, Portaloka
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:46 WIB
Polisi bekuk 5 tersangka penganiayaan terhadap ABG di Klaten.  (Tim Portaloka.id)
Polisi bekuk 5 tersangka penganiayaan terhadap ABG di Klaten. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial FP (17). 

Perempuan asal Wedi, Klaten, Jawa Tengah ini dianiaya dengan cara ditendang dan dipukuli oleh lima perempuan dewasa.

Insiden ini telah menjadi perbincangan publik usai viral di media sosial. Bahkan rekaman pengeroyokan tersebut telah menyebar di berbagai grub WhatsApp.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB yang bertempat di sebuah kos daerah Karanganom, Klaten Utara, Jawa Tengah.

Baca Juga: 5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten

Warsono mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).

Mereka melakukan tindak pengeroyokan lantaran sakit hati terhadap korban.

FB diduga telah menyebarluaskan berita yang tidak benar dan dugaan pencurian uang dan pakaian.

"Para tersangka merasa sakit hati," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024. 

Baca Juga: 5 Wanita Ditangkap Polisi Gegara Tendang dan Pukuli Gadis Remaja di Sebuah Kos di Klaten, Videonya Viral di Media Sosial

"Korban yang diduga telah membuat berita/menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos, serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka," imbuhnya. 

Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, dan pakaian yang digunakan para tersangka pada saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X