Baca Juga: Warga Tulung Klaten Ditemukan Tewas Mengapung di Embung Kiyaran oleh Pemancing Bikin Geger Warga
Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, tujuh file rekaman video penganiayaan dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomo1 Tahun 2016.
Para pelaku mendapat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp27 juta.
Karena kekerasan ini dilakukan secara bersama-sama, pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (I) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. ***
Artikel Terkait
5 Wanita Ditangkap Polisi Gegara Tendang dan Pukuli Gadis Remaja di Sebuah Kos di Klaten, Videonya Viral di Media Sosial
5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten
Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Penganiayaan ABG di Klaten
Warga Tulung Klaten Ditemukan Tewas Mengapung di Embung Kiyaran oleh Pemancing Bikin Geger Warga
6 Fakta Warga Tulung Klaten Tewas Mengapung di Embung Kiyaran, Ditemukan oleh Pemancing hingga Ada Riwayat Epilepsi
Kondisi Gadis ABG Pasca Dianiaya Ditendang dan Pukuli oleh 5 Wanita Dewasa di Sebuah Kos di Klaten, Begini Penjelasan Kepolisian
ABG Korban Penganiayaan di Klaten Menghilang, Polisi Cari Keberadaan FP yang Ditendang dan Pukuli oleh 5 Wanita Dewasa di Sebuah Kos
Fakta-Fakta Kasus Kekerasan Terhadap Remaja di Klaten oleh 5 Wanita Dewasa
Ini Ancaman Hukuman 5 Wanita Dewasa Pelaku Kekerasan Terhadap Remaja di Klaten yang Viral di Media Sosial
Viral di Media Sosial, Kekerasan Terhadap Remaja di Klaten, Berikut Motif Serta Peran Kolektif Dari Pelaku