KLATEN, PORTALOKA.ID - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
Kekerasan tersebut dilakukan pada seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan pada korban viral di media sosial.
Rekaman video itu juga menyebar di berbagai group WhatsApp.
Korban mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh beberapa perempuan dewasa.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasinya di Kos Edelweis yang terletak di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Lima tersangka berinisial AP (29), AM (26), IS (24), DJ (34), dan AR (28) telah ditangkap dalam kasus ini.
Baca Juga: 5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten
Mereka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban FP (17) karena merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran info tidak benar dan juga tuduhan pencurian pakaian dan uang.
Selain lima pelaku tersebut, polisi juga masih menyelidiki keberadaan pelaku lain dengan inisial T.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab pada kejadian tersebut.
"Masih ada satu lagi yang masih kita lakukan penyelidikan, inisial T,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, Rabu, 18 Desember 2024.