Baca Juga: PERADI SAI Ambil Sikap: Hukum Berat Pengacara yang Tipu Karyawan Toko Roti Korban Penganiayaan
Status perkaranya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka. Pihak kejaksaan juga belum menjelaskan konstruksi atas perkara ini lebih lanjut.
Dan terkait penyidikan ini, belum ada keterangan dari Pemprov Jakarta maupun Dinas Kebudayaan Jakarta.***