“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima. Kemudian, sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres," ungkap Kusworo.
Baca Juga: Turut Berduka Cita, Penemuan Mayat di Sungai Winongo Ngepet Bantul
"Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” tambahnya.
Niat para pelaku menambah pengikut di media sosial bukannya mendapatkan atensi positif dari warganet, justru mendapat kecaman.
Seperti yang dilontarkan oleh akun X @tanyarlfes, yang menyebut para pelaku sebagai orang jahat.
"Guys sumpah ada orang jahat banget ngasih makan hewan yang udah dimasak ke anak DS," tulis akun X @tanyarlfes, dikutip Portaloka.id, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa
"Aku gak tahu hewannya apa, kaya musang atau guguk gitu. Ibunya sampai nangis," lanjut akun tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hukuman itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***