“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima. Kemudian, sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres," ungkap Kusworo.
Baca Juga: Turut Berduka Cita, Penemuan Mayat di Sungai Winongo Ngepet Bantul
"Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” tambahnya.
Niat para pelaku menambah pengikut di media sosial bukannya mendapatkan atensi positif dari warganet, justru mendapat kecaman.
Seperti yang dilontarkan oleh akun X @tanyarlfes, yang menyebut para pelaku sebagai orang jahat.
"Guys sumpah ada orang jahat banget ngasih makan hewan yang udah dimasak ke anak DS," tulis akun X @tanyarlfes, dikutip Portaloka.id, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Aki-Aki Berusia 50 Tahun di Baregbeg Ciamis Cabuli 5 Anak, Salah Satu Korbannya Kini sudah Dewasa
"Aku gak tahu hewannya apa, kaya musang atau guguk gitu. Ibunya sampai nangis," lanjut akun tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hukuman itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***
Artikel Terkait
4 Fakta Pejalan Kaki Tewas di Gorong-gorong Sedayu Bantul Yogyakarta, Wajah Korban Luka dan Ternyata Orang Luar Jawa
3 Fakta Insiden Tangan Pria Terjepit Mesin Penggiling Daging di Sleman Yogyakarta, Korban Syok dan Evakuasi Sangat Hati-hati
ABG Korban Penganiayaan di Klaten Menghilang, Polisi Cari Keberadaan FP yang Ditendang dan Pukuli oleh 5 Wanita Dewasa di Sebuah Kos
Pemotor Hantam Jembatan Karangsemut di Bantul Yogyakarta, Kendaraan Ringsek dan Begini Kondisi Korban
Motor Matik Kecelakaan Tunggal di Sungai Winongo Kecil Bantul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Inilah Daftar Pemenang Program Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Kabupaten Ciamis