berita

Sah! Daftar Lengkap UMK 2025 di 27 Daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi, Bandung Berapa?

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:34 WIB
Ilustrasi - Daftar lengkap UMK 2025 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. (Pixabay/WonderfulBali)

PORTALOKA.ID - Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Kepgub tersebut ditandatangani Bey Machmudin pada Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMK 2025 di Jawa Barat rata-rata naik sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000an dari UMK sebelumnya.

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?

Seperti Kabupaten Cirebon yang naik Rp100.000an dari UMK 2024.

Sedangkan UMK 2025 di Kabupaten Bekasi, Bogor, Karawang hingga Kota Bekasi naik hingga Rp300.000an.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 tertinggi yakni sebesar Rp5.690.752,95.

Sementara daerah di Jabar dengan UMK 2025 terendah adalah Kota Banjar yang berada di angka Rp2.204.754,48.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini

Lalu untuk UMK 2025 di Ibu Kota Jawa Barat yakni Kota Bandung sebesar Rp4.482.914,09.

Untuk lebih lengkapnya, simak daftar lengkap UMK 2025 di 27 daerah di Jawa Barat. 

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat

1. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

Halaman:

Tags

Terkini