BOYOLALI, PORTALOKA.ID - SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup oleh GSD (21).
Akibat dari kejadian tersebut SS mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam jumpa pers, Selasa malam, 17 Desember 2024.
"Korban terbakar mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan."
"Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo."
"Sudah dilakukan operasi pemersihan luka," tutur Iptu Joko Purwadi.
"Korban masih dalam pantauan dokter, kondisi dalam keadaan stabil," imbuhnya.
Semetara itu, GSD telah ditetapkan sebagai tersangka.
GSD dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi GSD adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
Kasus ini berawal saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak santri berinisial E.