Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Boyolali," ujar Iptu Joko Purwadi. ***