berita

Daftar Barang Bukti Kasus 2 Pemuda Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila

Senin, 16 Desember 2024 | 06:01 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - AL (18) dan RZ (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

Mereka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

AL dan RZ diamankan di depan Pos Ronda, di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Saat kejadian keduanya dalam pengaruh tembakau gorila.

Baca Juga: 4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli

Dari tangan AL dan RZ, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam klip plastik bening, kertas papir rokok.

Lalu ada 4 klip plastik bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menuturkan AL dan RZ mengaku tembakau sintetis tersebut dibeli secara patungan melalui media online.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

Barang tersebut lalu dikirim ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber."

"Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini