KEBUMEN, PORTALOKA.ID - AL (18) dan RZ (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
Mereka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
AL dan RZ diamankan di depan Pos Ronda, di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Saat kejadian keduanya dalam pengaruh tembakau gorila.
Dari tangan AL dan RZ, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam klip plastik bening, kertas papir rokok.
Lalu ada 4 klip plastik bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menuturkan AL dan RZ mengaku tembakau sintetis tersebut dibeli secara patungan melalui media online.
Barang tersebut lalu dikirim ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber."
"Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.