PORTALOKA.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperketat aturan dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama.
Pengetatan aturan tersebut, yakni berupa adanya penambahan uji kompetensi. Adapun, sebelumnya pengusulan Guru Besar cukup melalui penilaian portofolio yang diajukan calon.
Dilansir Portaloka dari laman resmi Kementerian Agama, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas akademik di bidang ilmu agama.
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama."
"Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," ujar Abu Rokhmad dalam pembukaan secara nasional Uji Kompetensi Calon Guru Besar/Professor Rumpun Ilmu Agama.
Pada acara yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 12 Desember 2024 itu, Prof. Abu panggilan akrabnya, juga menuturkan alasan adanya uji kompetensi.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement."
"Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," jelas Guru Besar UIN Walisongo tersebut.
Dengan adanya penambahan kebijakan tersebut, pemenuhan persyaratan calon akan diverifikasi, khususnya karya ilmiah.
Tahapan yang panjang
Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, proses uji kompetensi Guru Besar dilakukan melalui tahapan yang panjang.
"Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan," ujarnya.