Baca Juga: 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko mengatakan ancaman hukuman terhadap MA cukup berat.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucapnya, Rabu, 11 Desember 2024, saat konferensi pers. ***