Kamis, 4 Juni 2026

Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Kebumen di Tempat Kerjanya Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:11 WIB
MA (39) diamankan Polres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat, 8 November 2024 gegara diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. (Instagram @polreskebumen)
MA (39) diamankan Polres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat, 8 November 2024 gegara diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah.

Ia adalah MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

MA (39) ditangkap gegara diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Petugas menangkap MA di tempat kerja, rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB 

Baca Juga: 5 Fakta 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Peredaran Ribuan Pil Koplo, dari Warga Curigai Paket hingga Ngakunya Disuruh

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan aktivitas MA.

Polisi lalu melaksanakan penyelidikan terhadap MA.

MA akhirnya ditangkap beserta barang bukti.

Polisi menyita uang tunai dan satu unit ponsel android.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penyiksaan Bocah 12 Tahun Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, Berawal dari Dipanggil Pak RT Lalu Jari Kaki Dijepit Pakai Tang

Barang bukti itu diduga digunakan untuk menjalankan perjudian online jenis 'Hongkong'.

MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal.

Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MA juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X