KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran pil berlogo Y atau pil koplo.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga.
Salah satu tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang berinisial RA.
Berikut 5 fakta 2 pria digelandang ke Polres Klaten gegara kasus peredaran pil koplo:
1. Warga Curiga
Peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan operasi, Kamis, 21 November 2024 dan Jumat, 22 November 2024.
Operasi ini mengungkap jaringan peredaran pil terlarang di wilayah Klaten Tengah.
Kedua tersangka adalah DA dan ARM.
Penangkapan DA dan ARM berawal dari laporan warga.
Warga mencurigai adanya paket di kantor jasa pengiriman TIKI di Ngingas Sangkal Putung.
"Petugas kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang berinisial DA dan ARM."