Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?
Penetapan UMK 2025 dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," harapnya.
Sejumlah warganet, khususnya yang berasal dari Jawa Tengah banyak berkomentar terkait kenaikan UMP Jateng 2025.
Tak sedikit dari mereka yang merasa sedih karena Jawa Tengah memiliki upah minimum paling rendah.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini
"Sedih. Jateng ditinggal bikin kangen, ditempati kok gak kaya-kaya," kata salah satu warganet.
"Penginnya pulang kampung, lihat kondisi selalu seperti ini jadi ragu-ragu," ungkap warganet lainnya.
Lalu, bagaimana pendapatmu tentang Jawa Tengah dengan upah terendah ini?***