Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyiksaan Anak di Bawah Umur yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali
Dalam konferensi pers, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Sebanyak delapan tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 31 Desember 2024.
Lebih lanjut AKBP Budi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami adanya potensi keterlibatan pelaku lain.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Kontainer Seruduk Gudang Mesin Bordir di Boyolali, Begini Kronologinya
Dalam penanganan kasus ini Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya
celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam penutupnya, Plt. Kapolres menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Bocah 12 Tahun di Boyolali yang Jadi Korban Penyiksaan Resmi Lapor Polisi
Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," tungkas AKBP Budi Adhy Buono.***