"Bagaimanapun kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan," kata Joko.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor kepada kepolisian terdekat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, serta pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya kasus penganiayaan atau penyiksaan terhadap bocah 12 tahun di Boyolali viral di media sosial.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Kontainer Seruduk Gudang Mesin Bordir di Boyolali, Begini Kronologinya
Bocah 12 tahun itu disiksa secara keji oleh sejumlah warga.
Bahkan kabarnya kuku korban sampai dicabut menggunakan tang.
Penganiayaan terhadap bocah 12 tahun di Boyolali itu berawal saat ketua RT mengubungi ayah korban yang merantau di Jakarta untuk segera pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam.
Sesampainya di rumah, ayah korban lalu mengajak korban ke rumah ketua RT untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Diduga Sopir Belum Mahir Mengemudi, Sebuah Minibus Terguling di Area Persawahan Boyolali
Setibanya di rumah pak RT, korban dan ayahnya lalu diajak ke rumah warga lainnya yang dituakan di sana.
Di tempat itulah korban dipukuli beramai-ramai oleh warga, termasuk ketua RT.
Saat itu ayah korban sempat berusaha melindungi anaknya.
Alhasil ayah korban juga ikut terkena pukulan warga.