Baca Juga: Keluarga Bocah 12 Tahun di Boyolali yang Jadi Korban Penyiksaan Resmi Lapor Polisi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.***