berita

Pengakuan Pelaku Penusukan Mahasiswa di Solo, Emosi Ditegur Bawa Cewek ke Kos

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:14 WIB
Begini pengakuan pelaku penusukan mahasiswa di Solo. (dok. Polresta Surakarta)

 

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini