Sabtu, 18 Juli 2026

Curi Motor di Sebuah Warnet di Solo, Pria Asal Cemani Sukoharjo Berhasil Dibekuk Polisi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:16 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di sebuah warnet di Solo berhasil dibekuk polisi. (dok. Polresta Surakarta)
Pelaku pencurian sepeda motor di sebuah warnet di Solo berhasil dibekuk polisi. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap usai kedapatan mencuri sepeda motor di sebuah warung internet atau warnet di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Terduga pelaku adalah WR alias Thole (28) warga Cemani Sukoharjo

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa persnya mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB. 

Kronologi pencurian sepeda motor bermula saat pelaku WR tiba di Warnet Znet Solo dengan menaiki ojek online dan memesan bilik internet. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan Mahasiswa di Solo Berhasil Dibekuk saat Hendak Kabur Gunakan Bus, Cek Fakta Terbarunya

"Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku keluar dari warnet dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi AD 4425 UO warna putih biru tersebut di halaman parkir warnet," ungkap Kombes Pol Iwan di Mapolresta Surakarta, Selasa, 10 Desember 2024. 

Pelaku kemudian menaiki dan mendorongnya keluar halaman parkir. 

Ketika sampai di pinggir jalan, pelaku turun dari motor lalu menuntunnya sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. 

Kapolresta menambahkan pelaku kemudian berhenti di hik wilayah Kartasura dan menawarkan motor tersebut di Facebook di akun Gadai Motor Soloraya. 

Baca Juga: Kronologi Penusukan Mahasiswa di Kadipiro Solo, Berawal dari Korban Lihat Pelaku Berduaan dengan Pacar di Kos

"Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi rumah penggadai di dekat taman Pahlawan Karanganyar, dan tersangka menerima uang senilai Rp3.000.000 melalui hasil gadai tersebut," ujarnya. 

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian pulang ke indekostnya di kawasan Gawok, Sukoharjo. 

"Uang hasil curanmor tersebut digunakan pelaku untuk membayar kost, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online jenis slot," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. ***

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X