Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan Pelaku Penusukan Mahasiswa di Solo, Emosi Ditegur Bawa Cewek ke Kos

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:14 WIB
Begini pengakuan pelaku penusukan mahasiswa di Solo. (dok. Polresta Surakarta)
Begini pengakuan pelaku penusukan mahasiswa di Solo. (dok. Polresta Surakarta)

 

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X