KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka diamakankan oleh petugas gegara telibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan 2 pria itu berawal dari patroli polisi.
Pelaku mengakui menaruh narkoba yang akan diambil oleh seorang pembeli
Baca Juga: Polres Sukoharjo Membekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura, Begini Kronologinya
Berikut 4 fakta 2 pria ditangkap Polres Sukoharjo gegara kasus narkoba:
1. Identitas Pelaku
Dua orang pria yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo yakni TA (27) dan DH (42).
TA adalah warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Sedangkan DH merupakan warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
2. Kronologi Penangkapan
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut bermula saat polisi sedang berpatroli.