berita

Pelaku Penusukan Mahasiswa di Solo Berhasil Dibekuk saat Hendak Kabur Gunakan Bus, Cek Fakta Terbarunya

Kamis, 12 Desember 2024 | 06:48 WIB
Pelaku penusukan mahasiswa di Kadipiro Solo berhasil dibekuk saat hendak kabur gunakan bus ke Lampung. (dok. Polresta Surakarta)

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini