Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ***
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ***
Sumber: Tribratanews Surakarta
Artikel Terkait
Dituduh Mencuri Celana Dalam, Anak 12 Tahun di Boyolali Disiksa Ramai-ramai di Depan Ayah, Kuku Dicabut Pakai Tang
Keluarga Bocah 12 Tahun di Boyolali yang Jadi Korban Penyiksaan Resmi Lapor Polisi
15 Contoh Ucapan Hari Ibu 2024, Singkat Tapi Mendalam dan Menyentuh Hati
Tegas! Prabowo Minta Kepolisian Kurangi Seremoni HUT: Sekali Lagi Hemat Kurangi Pemborosan
Polres Sukoharjo Membekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura, Begini Kronologinya
Kodim Klaten Lakukan Karya Bakti Perbaikan Tanggul Jebol di Gantiwarno, Peringati Hari Juang Kartika