berita

Polres Sukoharjo Membekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura, Begini Kronologinya

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:47 WIB
Dua orang terduga penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Sukoharjo (Dok. Humas Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu, 11 Desember 2024, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Kedua pelaku ini berinisial TA (27) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH (42) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Unik, Favehotel Solo Baru Sukoharjo Hadirkan Pohon Natal Ramah Lingkungan Dari Tray Telur Kertas Bekas Setinggi 7 Meter

Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut," terang Iptu Ari.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli,” tambahnya.

Menurut pengakuan pelaku TA, ia menaruh sabu tersebut atas perintah dari DH.

Baca Juga: Keluarga Bocah 12 Tahun di Boyolali yang Jadi Korban Penyiksaan Resmi Lapor Polisi

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DH.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tags

Terkini