KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada tahun 2020.
Namun, sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.
Ia bahkan diduga sempat melarikan diri ke luar negeri.
Bertahun-tahun menjadi buronan, Harun Masiku tetap menjadi salah satu DPO yang paling dicari KPK.
AKBP Albertus Recky Robertho mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan Harun.
“Kami berharap partisipasi masyarakat."
"Setiap informasi sekecil apa pun bisa sangat membantu proses penangkapan tersangka,” tegas AKBP Albertus Recky Robertho.
Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai integritas pemilu dan demokrasi.
Penetapan Harun Masiku sebagai buronan juga mencerminkan tantangan yang dihadapi KPK dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Berbagai upaya juga dilakukan di tingkat nasional untuk menangkap Harun Masiku.
KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
Dengan dipasangnya poster DPO Harun Masiku di berbagai tempat di Kebumen, diharapkan masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam membantu penegakan hukum.