Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor, dua potong pakaian dan kunci T.
4. Modus Pencurian
Dikatakan Jeffry, modus pencurian menggunakan kunci T dari garpu modifikasi.
Kunci T tersebut berukuran 10 milimeter yang digunakan untuk membobol lubang kunci motor milik korban.
"Modusnya pelaku ini menggunakan kunci T yang terbuat dari garpu untuk membobol lubang kunci motor," katanya.
5. Ancaman Kurungan
Kata Jeffry, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Itulah 5 fakta pencurian motor dengan modifikasi garpu di Bantul Yogyakarta.***