berita

5 Fakta Pencurian Sepeda Motor Bermodalkan Garpu Modifikasi di Bantul Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11 WIB
Fakta pencurian sepeda motor gunakan garpu modifikasi untuk beraksi di persawahan Sleman, Yogyakarta (Dok Polres Bantul)

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor, dua potong pakaian dan kunci T.

4. Modus Pencurian

Dikatakan Jeffry, modus pencurian menggunakan kunci T dari garpu modifikasi.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Mahasiswa Asal Palembang di Sleman Yogyakarta, Korban Terpental dan Belum Bisa Dimintai Keterangan

Kunci T  tersebut berukuran 10 milimeter yang digunakan untuk membobol lubang kunci motor milik korban.

"Modusnya pelaku ini menggunakan kunci T yang terbuat dari garpu untuk membobol lubang kunci motor," katanya.

5. Ancaman Kurungan

Kata Jeffry, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Itulah 5 fakta pencurian motor dengan modifikasi garpu di Bantul Yogyakarta.***

Halaman:

Tags

Terkini