Kemudian terjadi kericuhan yang menyebabkan korban IPA mengalami luka-luka.
"Korban IPA yang kebetulan dari daerah Jepang melintas di wilayah Lingkar kemudian berpapasan dengan rombongan suporter ini."
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir
"Sehingga pada saat itu terjadi dugaan tindakan pidana bersama-sama terhadap IPA,” ungkap AKBP Ronni Bonic.
AKBP Ronni Bonic menuturkan MR adalah warga Welahan, Jepara.
Sedangkan MA adalah warga Mayong, Jepara.
MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 10 Remaja di Adimulyo Kebumen Diamankan Polisi, 6 Bilah Parang Jadi Barang Bukti
"Tersangka melakukan gerakan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.
MR dan MA kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.
"Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap AKBP Ronni Bonic. ***