Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi 2 Pria Oknum Suporter Asal Jepara Aniaya Warga Kudus Setelah Nonton Pertandingan Sepak Bola

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:48 WIB
ILUSTRASI SUPORTER - Polres Kudus menetapkan 2 pria asal Jepara, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter.  (Freepik/freepik)
ILUSTRASI SUPORTER - Polres Kudus menetapkan 2 pria asal Jepara, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter. (Freepik/freepik)

 

KUDUS, PORTALOKA.ID - Polres Kudus menetapkan 2 pria asal Jepara, Jawa Tengah, yakni MR (23) dan MA (23) sebagai tersangka.

MR dan MA jadi tersangka kasus kericuhan oknum suporter.

Peristiwa itu terjadi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kericuhan menyebabkan 1 korban warga Kudus mengalami luka di tubuh dan kepala.

Baca Juga: 2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024.

Saat itu rombongan suporter dalam perjalanan pulang seusai menonton pertandingan Liga 2 Indonesia antara Persipa Pati vs Persijap Jepara di Stadion Joyokusumo Pati.

Suporter rombongan dari Jepara diarahkan ke jalan Lingkar Kudus.

Polisi mengawal ketat rombongan suporter.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang

"Sewaktu rombongan suporter pawai melintasi wilayah Kabupaten Kudus terjadi tindak pidana secara bersama yang dilakukan oleh oknum suporter,” kata AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.

 

Saat itu, korban IPA (23) melintas di jalan dan berpapasan dengan rombongan suporter.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polreskudus.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X