BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Ia adalah WBW (20), warga Kabupaten Tegal.
WBW ditangkap oleh polisi pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Ia diamankan di sebuah rumah kost yang beralamat di Perum Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja.
Total berat netto 22,90021 gram yang diakui milik WBW.
"Barang bukti yang diamankan dari WBW antara lain 1 buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 18,71158 gram."
"Kemudian ada 1 buah plastik transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,00134 gram."
"Ada juga 1 buah kaleng bekas rokok Super warna merah berisi 1 buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,18729 gram."
"Lalu 1 buah plastik kresek warna hitam bekas bungkus paketan, 1 buah handphone warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah serta 1 buah botol plastik berisi urin milik pelaku," tutur Kompol Willy Budiyanto.
Kompol Willy Budiyanto menambahkan penangkapan WBW berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.
Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.