Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.
"Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi.
Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang. ***