KLATEN, PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Karanganom mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin, 2 Desember 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto menjelaskan operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Patroli rutin itu dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
Polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual berbagai jenis miras.
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero."
"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Portaloka.id, Rabu, 4 Desember 2024.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :
- 3 botol ukuran 1,5 liter jenis ciu
- 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu
- 3 botol ukuran 600 ml jenis leci