Dari sidak tersebut, petugas menemukan 14 sepeda motor yang melanggar aturan, salah satunya menggunakan knalpot brong.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan penggunaan knalpot brong jadi salah satu penyebab keresahan masyarakat karena suaranya yang bising.
Hal ini kerap mengganggu kenyamanan warga, terutama di lingkungan perumahan dan sekolah.
"Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat."
Baca Juga: 4 Warga Gemampir Karangnongko Klaten Rawat Inap di Rumah Sakit Gegara Diserang Koloni Lebah Hutan
"Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara bising, terutama saat jam-jam sekolah dan pulang sekolah."
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah pembinaan,” ujar Iptu Nyoto.
Petugas meminta siswa pemilik kendaraan untuk menghadirkan orang tua mereka ke Polsek pada Selasa, 10 Desember 2024.
Mereka juga diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan.
Kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dan seluruh persyaratan terpenuhi.
"Kami tidak melakukan penilangan, tetapi fokus pada edukasi dan pembinaan."
"Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada pelajar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dampak negatif penggunaan knalpot brong," imbuhnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari pihak sekolah yang ikut membantu proses pendataan kendaraan serta memberikan sosialisasi kepada siswa.