"Jadi hari ini belum penetapan, baru rekapitulasi dan penetapan hasil. Setelah ini ada waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan keberatan, bisa ajukan gugatan ke MK," terangnya.
Apabila tidak ada gugatan hingga Kamis, 5 Desember 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan kepala daerah terpilih.
Adapun pelantikan serentak akan dilakukan pada 7 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Dua Truk di Sleman Yogyakarta, Hindari Pemotor dan Sopir Terluka
"Jadi jika sampai tanggal 5 (Desember) tidak ada gugatan ke MK nanti kami akan menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa di Kulon Progo ini tidak ada gugatan. Tiga hari setelah itu baru bisa kami tetapkan paslon terpilih lewat pleno," pungkasnya.***