2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c. Telah menunaikan ibadah haji;
d. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap II Sudah Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah:
a. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
c. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.