berita

Modus Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, Adopter Banyak dari Manado dan Jawa Tengah

Selasa, 26 November 2024 | 16:25 WIB
Motif sindikat jual beli bayi diamankan di Kulon Progo, D.I Yogyakarta (IG @polreskulonpprogo)

Atas perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Adapun tersangka terancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini