Atas perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun tersangka terancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***