Minggu, 19 Juli 2026

Modus Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, Adopter Banyak dari Manado dan Jawa Tengah

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 26 November 2024 | 16:25 WIB
Motif sindikat jual beli bayi diamankan di Kulon Progo, D.I Yogyakarta (IG @polreskulonpprogo)
Motif sindikat jual beli bayi diamankan di Kulon Progo, D.I Yogyakarta (IG @polreskulonpprogo)

PORTALOKA.ID - Terungkap modus sindikat jual beli bayi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai keluarga yang akan mengadopsi bayi.

Mereka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau memberikan bayinya.

"Sdah belasan bayi yang sudah mereka perjualbelikan dengan memakai modus seolah-olah mereka ini sebagai adopter atau pengadopsi anak dan kemudian mereka menjual kepada yang membutuhkan bayi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Segini Tarif Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, Blasteran Harga Lebih Mahal, di Atas Rp 100 Juta

Kemudian tanpa sepengetahuan orang tua bayi, mereka akan menjual bayi pada orang lain lewat Facebook.

"Setelah mendapatkan sasaran mereka jual kepada orang yang membutuhkan lewat akun AZ (nama akun sosial media pelaku)," terangnya.

Wilson bilang, pelaku menjual bayi mayoritas di luar kota.

Adapun daerah yang beberapa kali adopsi bayi berasal dari Manado, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Terbongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

 

"Penjualan mereka itu kebanyakan dari luar kota, ya dari Manado, Jawa Timur, Jawa Tengah. Kebanyakan penampungnya orang luar kota, maksudnya yang mengadopsi bayi yang akan dijual ini," ucapnya.

Wilson mengatakan masih akan terus kembangkan perkara ini.

Mengingat praktik Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) sudah berjalan satu tahun.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X